Tahukah kamu tentang lembaga keuangan? Lembaga keuangan terdiri atas
bank dan lembaga keuangan selain bank. Gambar di atas adalah perum
pegadaian yang merupakan lembaga keuangan selain bank. Coba sebutkan
lembaga keuangan lainnya. Apa yang terjadi jika di dunia ini tidak ada
uang? Tentu manusia menjadi repot. Jika tidak ada uang, kalian mungkin
membayar iuran sekolah dengan kelapa, beras, ayam, kambing, atau barang
lainnya. Sekolah repot menampungnya, dan susah untuk menggunakannya
lagi. Pada bab ini, kalian akan mempelajari tentang uang dan lembaga
keuangan. Uraiannya meliputi hal-hal sebagai berikut.
1. Pengertian, jenis, dan fungsi uang.
2. Lembaga keuangan bank serta manfaatnya.
3. Lembaga keuangan bukan bank serta manfaatnya.
A Uang
Dalam
kegiatan ekonomi, uang mempunyai peranan yang sangat penting. Dengan
adanya uang, kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lebih lancar. Uang
digunakan oleh masyarakat untuk membeli barang atau jasa yang
dibutuhkan. Uang juga digunakan untuk menyimpan kekayaan dan untuk
membayar hutang. Bahkan dengan adanya uang, kalian dapat mengatakan
bahwa bukumu lebih mahal daripada pensil temanmu, dan sebagainya. Apakah
yang dimaksud dengan uang itu? Setelah membaca uraian di atas, kalian
dapat menyimpulkan bahwa uang adalah suatu benda yang diterima secara
umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan
pembayaran atas pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan
bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.
1. Sejarah Uang
Masyarakat
yang masih primitif, kehidupannya masih sangat sederhana. Hal ini
pernah dialami oleh nenek moyang kita. Mereka dapat memenuhi kebutuhan
hidupnya dengan cara mengambil dan memanfaatkan barang yang ada di
sekitar tempat tinggalnya. Perkembangan peradaban manusia juga menggeser
tujuan kegiatan produksi masyarakat. Semula, masyarakat memproduksi
barang hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, lalu berkembang
menjadi tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya tetapi juga
untuk memenuhi kebutuhan orang lain (untuk dijual). Selanjutnya,
terjadilah perdagangan dengan cara tukar-menukar antara barang dengan
barang lain yang dinamakan barter (pertukaran innatura). Pertukaran
barang dengan barang dapat terjadi jika syarat-syarat dapat dipenuhi.
Syarat-syarat itu sebagai berikut.
a. Orang-orang yang akan melakukan pertukaran harus memiliki barang yang akan ditukarkan.
b. Orang-orang yang akan melakukan pertukaran harus saling membutuhkan
barang yang akan dipertukarkan tersebut pada waktu yang sama.
c. Barang-barang yang akan dipertukarkan harus mempunyai nilai yang
sama. Seiring dengan perkembangan peradaban manusia maka pertukaran
dengan cara barter menjadi semakin sulit dilakukan. Bahkan, karena
kebutuhan setiap orang semakin banyak dan beragam, maka untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya tidak mungkin lagi ditempuh dengan cara barter.
Karena menghadapi kesulitan dalam melakukan pertukaran barter, manusia
terdorong untuk mencari cara pertukaran yang lebih mudah. Manusia mulai
menggunakan uang barang dalam melakukan pertukaran. Contoh uang barang
yaitu garam, senjata, dan kulit hewan. Pada umumnya benda-benda yang
digunakan sebagai uang barang oleh masyarakat setempat memiliki
sifat-sifat sebagai berikut.
a. Digemari oleh masyarakat setempat.
b. Jumlahnya terbatas.
c. Mempunyai nilai tinggi.
Namun dalam kenyataannya uang barang tersebut masih mengandung kelemahan juga. Kelemahannya sebagai berikut.
a. Sulit dipindahkan.
b. Tidak tahan lama.
c. Sulit disimpan.
d. Nilainya tidak tetap.
e. Sulit dibagi tanpa mengurangi nilainya.
f. Bersifat lokal.
Kesulitan
pertukaran dengan menggunakan uang barang tersebut mendorong manusia
untuk menetapkan benda yang dapat digunakan sebagai perantara
tukar-menukar. Benda yang dianggap cocok sebagai alat tukarmenukar
adalah logam. Pada masa lalu, logam yang digunakan sebagai uang adalah
emas atau perak. Mengapa masyarakat memilih emas atau perak sebagai alat
perantara pertukaran? Alasannya sebagai berikut.
a. Emas dan perak merupakan barang yang dapat diterima oleh semua
anggota masyarakat karena memiliki nilai yang tinggi dan jumlahnya
langka.
b. Jika dipecah nilainya tetap (tidak berkurang).
c. Tahan lama (tidak mudah rusak).
Akan tetapi, penggunaan emas dan perak juga masih mengandung kelemahan
untuk memenuhi tuntutan kebutuhan pertukaran masyarakat. Kelemahannya
sebagai berikut.
a. Jumlahnya sangat terbatas sehingga tidak mudah untuk mencukupi kebutuhan masyarakat akan pertukaran.
b. Kandungan emas tiap daerah tidak sama sehingga menyebabkan persediaan emas tidak sama.
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat mendorong kegiatan transaksi
menjadi semakin sering dan bahkan semakin kompleks. Hal ini menimbulkan
kesulitan bagi manusia untuk membawa uang logam dalam jumlah besar
(berat dan repot). Untuk mengatasinya, pemilik emas dan perak cukup
melakukan transaksi dengan menunjukkan bukti penyimpanan emas dan perak
yang berupa surat bukti penyimpanan. Surat bukti penyimpanan tersebut
dikeluarkan oleh lembaga yang menerima titipan emas dan perak. Lama
kelamaan yang beredar dalam masyarakat adalah kertas sebagai tanda
bukti penyimpanan emas dan perak tersebut. Di Indonesia, sekarang
beredar uang kertas dan uang logam yang dikeluarkan Bank Indonesia.
Kedua jenis uang tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
a. Dapat Diterima oleh Masyarakat Umum
Uang
yang beredar di Indonesia diterima oleh masyarakat umum karena
masyarakat percaya bahwa uang tersebut dapat digunakan sebagai alat
tukar dan alat pembayaran.
b. Mudah Disimpan dan Nilainya Tetap
Uang yang beredar di Indonesia mudah disimpan. Bentuknya kecil sehingga
praktis menyimpannya. Kalian dapat menyimpan uang di saku maupun di
dompet karena ukuran uang tidak besar. Uang Rp10.000,00 yang kalian
simpan di saku selama seminggu tetap bernilai Rp10.000,00.
c. Mudah Dibawa ke Mana-mana
Uang kertas dan uang logam mudah dibawa ke mana-mana karena ukurannya
kecil dan tidak berat. Namun demikian, jika kalian mempunyai uang logam
cukup banyak agak berat untuk membawanya. Kalian dapat menukarkannya
dengan uang kertas dengan nilai yang sama.
d. Mudah Dibagi Tanpa Mengurangi Nilai
Jika kalian mempunyai selembar uang kertas ratusan ribu rupiah dan
ingin menggunakannya untuk membeli buku seharga Rp20.000,00, kalian
tidak mengalami kesulitan. Penjual buku akan memberikan uang
pengembalian Rp80.000,00. Dengan demikian, selembar uang ratusan ribu
rupiah tersebut dapat dibagi tanpa mengurangi nilainya. Sepuluh lembar
uang sepuluhan ribu rupiah sama nilainya dengan
selembar uang ratusan ribu rupiah bukan?
e. Jumlahnya Terbatas Sehingga Tetap Berharga
Uang kertas dan uang logam dicetak dengan jumlah terbatas untuk menjaga
nilainya. Uang tersebut juga dibuat dari bahan khusus dan diberi ciri
khusus sehingga sulit untuk dipalsukan.
f. Ada Jaminan
Uang yang beredar di Indonesia dijamin oleh pemerintah. Oleh karena
itu, semua orang mau menerima uang sebagai alat pertukaran dan
pembayaran yang sah. Uang kertas yang beredar merupakan uang kertas
kepercayaan (fiduciary) atau uang tanda (token money). Disebut uang
kepercayaan karena nilai bahan untuk membuat uang jauh lebih rendah
daripada nilai yang tertera (tertulis) dalam uang. Uang kertas juga
merupakan uang tanda, karena masyarakat bersedia menerima uang kertas
dengan alasan terdapat tanda sah sebagai uang yang dikeluarkan oleh
pemerintah.
Hampir semua negara di dunia mengeluarkan uang kertas. Penggunaan uang
kertas mempunyai berbagai keuntungan dan kerugian. Keuntungan tersebut
adalah sebagai berikut.
a. Ongkos bahan dan pembuatan murah.
b. Mudah dibawa.
Adapun kelemahan dari penggunaan uang kertas adalah sebagai berikut.
a. Terkadang mudah dipalsukan.
b. Tidak tahan lama.
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menuntut adanya alat pembayaran
yang lebih mudah dan aman. Sekarang banyak diciptakan uang giral,
yaitu rekening atau tagihan pada suatu bank yang dapat dipergunakan
sebagai alat pembayaran. Contohnya cek, giro bilyet, telegraphic
transfer, kartu kredit (credit card), dan traveler’s check (cek
perjalanan).
2. Jenis-Jenis Uang
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis.
a. Berdasarkan bahan yang digunakan untuk membuat uang, uang dibedakan menjadi sebagai berikut.
1. Uang logam, yaitu uang yang dibuat dari logam, contohnya uang
Rp25,00, Rp50,00, Rp100,00. Uang tersebut dapat dibuat dari emas,
perak, tembaga, atau nikel dengan bentuk dan kadar berat tertentu serta
dengan ciri-ciri tertentu pula untuk menghindari pemalsuan. Ciri-ciri
tersebut diumumkan oleh pemerintah agar diketahui masyarakat.
2.
Uang kertas, yaitu uang yang dibuat dari kertas, contohnya uang
Rp500,00, Rp1.000,00, Rp5.000,00, Rp10.000,00, Rp20.000,00 Rp50.000,00,
Rp100.000,00. Uang tersebut dibuat dengan kertas khusus supaya sulit
dipalsukan.
b. Berdasarkan lembaga yang mengeluarkannya, uang dibedakan menjadi:
1.
Uang kartal (kepercayaan) yaitu uang yang dikeluarkan oleh
negara berdasarkan undang-undang dan berlaku sebagai alat pembayaran
yang sah. Uang kartal di negara kita terdiri atas uang logam dan uang
kertas.
2.
Uang giral (simpanan di bank) yaitu dana yang disimpan pada
rekening koran di bank-bank umum yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan
untuk melakukan pembayaran dengan perantara cek, bilyet giro, atau
perintah membayar. Uang giral dikeluarkan oleh bank umum dan merupakan
uang yang tidak berujud karena hanya berupa saldo tagihan di bank.
c. Berdasarkan nilainya, uang dibedakan menjadi sebagai berikut.
1. Uang bernilai penuh, yaitu uang yang nilai bahannya (nilai
intrinsik) sama dengan nilai nominalnya. Pada umumnya, uang yang
bernilai penuh terbuat dari logam.
2. Uang tidak bernilai penuh, yaitu uang yang nilai bahannya (nilai
intrinsik) lebih rendah daripada nilai nominalnya. Pada umumnya, uang
yang tidak bernilai penuh terbuat dari kertas.
3. Fungsi Uang
Selain sebagai alat tukar menukar, uang juga memiliki fungsi
yang lain. Secara garis besarnya, fungsi uang dibagi menjadi dua,
yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
a. Fungsi Asli Uang
Fungsi asli uang sebagai berikut.
1. Uang sebagai alat tukar umum
Uang berfungsi sebagai alat tukar umum apabila uang dipergunakan untuk
membeli atau mendapatkan barang dan atau jasa. Contoh: kamu membeli
buku dengan uang (uang ditukar dengan buku).
2. Uang sebagai satuan hitung
Uang merupakan satuan ukuran yang digunakan untuk menentukan besarnya
nilai atau harga suatu barang dan jasa. Dengan adanya uang, kamu mudah
menentukan nilai suatu barang. Contoh: harga sebuah kalkulator
Rp150.000,00, harga sebuah buku Rp20.000,00, dan sebagainya.
b. Fungsi Turunan Uang
Fungsi turunan uang sebagai berikut.
1. Uang sebagai alat pembayaran
Sebagai alat pembayaran, apabila uang digunakan untuk melunasi
kewajiban. Contoh: penggunaan uang untuk membayar utang, membayar
rekening listrik, membayar pajak, dan membayar uang sekolah.
2. Uang sebagai alat untuk menabung
Keadaan keuangan seseorang kadang tidak tetap. Suatu hari mempunyai
kelebihan uang, dan di waktu yang lain kekurangan uang untuk pembayaran
tertentu. Di waktu ada kelebihan uang, kalian dapat menggunakan uang
tersebut untuk memenuhi kebutuhan di masa yang akan datang, dan sebelum
digunakan dapat kalian tabung terlebih dahulu.
3. Uang sebagai pemindah kekayaan
Jika orang tua kalian mempunyai tanah di desa, padahal orang tua kalian
tersebut tinggal di kota karena bekerja; tanah yang di desa dapat
dijual untuk membeli tanah di kota untuk tempat tinggal. Dengan begitu,
orang tua kalian tidak perlu mengontrak rumah, melainkan tinggal di
rumah sendiri. Dalam hal ini, uang berfungsi sebagai pemindah kekayaan
bagi orang tua kalian, yaitu memindahkan kekayaan yang berupa tanah.
4. Uang sebagai pembentuk/penimbun kekayaan
Uang dapat digunakan untuk membentuk kekayaan. Kalian dapat menabung
sedikit demi sedikit untuk persiapan melanjutkan kuliah nanti. Setiap
ada kenaikan jumlah tabungan (hal-hal lain dianggap tetap), maka
kekayaan kalian tersebut bertambah. Tambahan kekayaan tersebut pada
dasarnya merupakan pembentuk/ penimbun kekayaan.
5. Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
Uang dapat merangsang seseorang untuk melakukan kegiatan ekonomi. Oleh
karena itu, uang berfungsi sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
masyarakat. Benarkah demikian? Ya, karena demi uang banyak orang bekerja
keras setiap harinya. Sebaliknya, orang lebih mudah melakukan kegiatan
ekonomi jika ia mempunyai modal.
4. Nilai Uang
Apakah nilai
uang itu? Nilai uang adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan
dengan sejumlah barang tertentu. Nilai uang tersebut dapat dibedakan
menjadi tiga macam.
a. Nilai Nominal
Nilai nominal uang adalah nilai yang tertera/tertulis pada setiap mata
uang yang bersangkutan. Contoh: pada uang Rp50.000,00 tertera angka
lima puluh ribu rupiah, maka nilai nominal uang tersebut adalah lima
puluh ribu rupiah.
b. Nilai Intrinsik
Nilai intrinsik uang adalah nilai bahan yang digunakan untuk membuat
uang. Contoh: untuk membuat uang kertas Rp50.000,00 diperlukan kertas
dan bahan lainnya yang harganya Rp3.000,00, maka nilai intrinsik uang
tersebut adalah Rp3.000,00
c. Nilai Riil
Nilai riil uang adalah nilai yang dapat diukur dengan jumlah barang dan
jasa yang dapat ditukar dengan uang itu. Jika uang Rp1.000,00 dapat
ditukar dengan satu gelas minuman teh, maka dapat dikatakan bahwa nilai
riil uang Rp1.000,00 adalah segelas minuman teh.
Dilihat dari penggunaannya, nilai uang dibedakan menjadi nilai internal uang dan nilai eksternal uang.
1. Nilai internal uang
Nilai
internal uang adalah daya beli uang terhadap barang dan jasa. Contoh:
dengan uang Rp5.000,00 kalian dapat membeli sebuah buku tulis, maka
nilai internal uang Rp5.000,00 tersebut adalah sebuah buku tulis.
2. Nilai eksternal uang
Nilai eksternal uang adalah nilai uang dalam negeri, jika dibandingkan
dengan mata uang asing, yang lebih dikenal dengan kurs. Kurs ada dua
macam yaitu kurs jual dan kurs beli. Kurs jual adalah kurs yang berlaku
apabila bank menjual valuta asing. Sedangkan kurs beli adalah kurs
yang berlaku apabila bank membeli valuta asing. Contoh: kalian dapat
menukarkan uang Rp9.000,00 dengan satu dollar Amerika Serikat di bank
yang melayani penukaran valuta asing. Dalam hal ini nilai kurs Rupiah
terhadap dollar Amerika Serikat (US $1 = Rp9.000,00).
B Lembaga Keuangan
Apakah yang dimaksud dengan lembaga keuangan? Lembaga
keuangan adalah lembaga yang kegiatannya menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkannya lagi kepada masyarakat. Lembaga keuangan
merupakan perantara antara pihakpihak yang mempunyai kelebihan dana
dengan pihak yang memerlukan dana. Lembaga keuangan terdiri atas bank
dan lembaga keuangan bukan bank.
1. Bank
a. Pengertian Bank
Kata
bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banca yang berarti meja yang
digunakan sebagai tempat penukaran uang. Menurut Undang-Undang N0. 10
Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Pada dasarnya bank tersebut dapat dikelompokkan menjadi Bank Umum dan
Bank Perkreditan Rakyat. Selain itu, juga terdapat Bank Sentral dan
Bank Indonesia. Bank Sentral diatur oleh Undang-Undang Republik
Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Kemandirian Bank Sentral, sedangkan
Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat diatur oleh Undang-Undang
Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang disahkan
pada tanggal 25 Maret 1992.
b. Asas, Fungsi, dan Tujuan Bank
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam
melakukan usahanya, perbankan di Indonesia berasaskan demokrasi
ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi
dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, fungsi utama Perbankan
Indonesia adalah sebagai penghimpun dan sebagai penyalur dana
masyarakat. Menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Perbankan
Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam
rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas
ekonomi ke arah
peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Sesuai dengan fungsi dan tujuan bank tersebut, ada tiga tugas utama bank yang juga dikenal dengan produk-produk bank.
1) Bank sebagai Penghimpun Dana Masyarakat (Kredit Pasif)
Penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh bank dapat dengan cara-cara sebagai berikut.
a) Rekening koran/giro (demand deposit), yaitu simpanan yang dapat diambil atau digunakan untuk membayar sewaktu-waktu.
b) Deposito berjangka (time deposit), yaitu simpanan pada bank yang penarikannya hanya boleh dilakukan setelah jatuh tempo.
c) Sertifikat deposito, yaitu deposito berjangka yang sertifikatnya dapat diperjualbelikan.
d) Tabungan, yaitu simpanan di bank yang penarikannya dapat sewaktu-waktu.
e) Deposit on call, yaitu simpanan tetap yang berada di bank selama
pemiliknya tidak menggunakan. Jika pemiliknya akan menggunakan, pemilik
tersebut harus memberitahukan terlebih dahulu.
f) Deposit automatic roll over, yaitu deposito yang sudah jatuh tempo tetapi diperpanjang secara otomatis selama belum diambil.
2) Bank sebagai Penyalur Dana Masyarakat (Kredit Aktif)
Bank dapat menyalurkan dananya kepada masyarakat dengan cara-cara sebagai berikut.
a) Kredit rekening koran, yaitu peminjaman kepada nasabah yang pengambilannya disesuaikan dengan kebutuhan nasabah tersebut.
b) Kredit reimburse (letter of credit), yaitu kredit yang diberikan
kepada nasabah atas pembelian sejumlah barang dan yang membayar
adalah pihak bank.
c) Kredit aksep, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah
dengan mengeluarkan wesel. Wesel tersebut selanjutnya dapat
diperdagangkan.
d) Kredit dokumenter, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada
nasabah setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah
disetujui oleh kapten kapal yang mengangkut barang tersebut.
e) Kredit dengan jaminan surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan
oleh bank kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga, dan
sekaligus surat-surat berharga tersebut sebagai jaminan kreditnya.
3) Bank sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran
Bank dapat bertindak sebagai perantara lalu lintas pembayaran dengan memberikan jasa sebagai berikut.
a) Transfer (pengiriman) uang, yakni pengiriman uang antardaerah atau
antarnegara yang dilakukan oleh bank, atas permintaan nasabah atau
masyarakat. Contohnya orang di Jakarta mentransfer uang kepada orang
yang berada di Yogyakarta melalui Bank Mandiri.
b) Melakukan inkaso. Bank atas nama nasabah melakukan penagihan surat utang atau wesel kepada pihak lain.
c) Menerbitkan kartu kredit (credit card). Bank menerbitkan kartu
kredit untuk nasabah sehingga nasabah dapat melakukan transaksi
pembelian di supermarket tanpa perlu membawa uang tunai.
d) Mendiskonto. Bank menjamin jual beli surat berharga yang terjadi di masyarakat.
e) Mengeluarkan cek perjalanan (traveler’s check).Untuk memudahkan transaksi dalam perjalanan, bank menyediakan cek perjalanan.
f) Automated teller machine (ATM), yaitu tempat nasabah mengambil uang tunai yang ditangani oleh mesin.
g) Pembayaran gaji karyawan. Suatu perusahaan/instansi dapat membayar gaji karyawannya melalui bank.
h) Save Deposit Box (SDB), yaitu tempat penyimpanan surat/dokumen penting/ berharga.
c. Jenis-Jenis Bank
Menurut
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, jenis bank terdiri atas
bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Selain itu, juga terdapat
Bank Sentral yaitu Bank Indonesia.
1) Bank Sentral
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999, Bank Sentral (Bank Indonesia)
merupakan lembaga negara yang independen/mandiri, bebas dari campur
tangan pemerintah dan pihak-pihak lain kecuali untuk hal-hal yang
secara tegas diatur dalam undang-undang. Bank Indonesia merupakan bank
sentral di Indonesia yang didirikan berdasarkan undang-undang.
Tujuan Bank Indonesia adalah mengatur dan memelihara kestabilan nilai
rupiah. Kestabilan nilai rupiah tampak dari perkembangan laju inflasi
dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Untuk
mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai
berikut.
a) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
b) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
c) Mengatur dan mengawasi bank.
d) Sebagai penyedia dana terakhir bagi bank umum, dalam bentuk bantuan likuiditas Bank Indonesia.
2) Bank Umum
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank umum berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Bank umum memiliki bentuk hukum yaitu:
a) perseroan terbatas (PT),
b) koperasi, atau
c) perusahaan daerah.
Bank umum hanya dapat didirikan oleh:
a) warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, atau
b) warga negara Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan.
Bank umum yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) ada yang
dimiliki negara dan swasta. Bank umum milik negara tersebut adalah Bank
BNI, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan
Negara (BTN).
Sedangkan
bank umum berbentuk PT yang dimiliki swasta terdiri atas bank swasta
nasional dan swasta asing. Bank swasta nasional tersebut misalnya Bank
Central Asia (BCA), Lippo Bank, Bank Danamon, dan Bank Internasional
Indonesia (BII). Bank umum swasta asing misalnya First National City
Bank (Citibank). Bank of America, Chase Manhattan Bank, Standard
Chartered Bank, dan Bank of Tokyo.
Bank
umum yang berbentuk koperasi, misalnya Bank Umum Koperasi Indonesia
(Bukopin), Bank Umum Koperasi Kahoeripan, dan Bank Umum Koperasi Jawa
Barat. Pemerintah daerah di Indonesia memiliki perusahaan daerah.
Perusahaan daerah tersebut bergerak di bidang usaha antara lain
perbankan. Bank milik pemerintah daerah terdapat pada setiap daerah
tingkat satu. Misalnya, Bank Nagari (Sumatra Barat), BPD Bali, Bank DKI,
Bank Jabar, Bank Jatim, BPD Yogyakarta, dan BPD Maluku.
Tugas pokok Bank Umum menurut Pasal 6 UU No.10 Tahun 1998 adalah sebagai berikut.
a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b) Memberikan kredit.
c) Menerbitkan surat pengakuan utang.
d) Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
e) Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
f) Menempatkan dana pada peminjam atau meminjamkan dana pada bank lain
baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan cek
atau sarana lainnya.
g) Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.
h) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit box).
i) Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
j) Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
k) Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
l) Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan
prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
m) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang
tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Selain tugas pokok di atas, sesuai dengan Pasal 7 UU No. 10 Tahun 1998, Bank Umum dapat pula melakukan kegiatan berikut ini.
a) Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
b) Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain
di bidang keuangan. Contohnya sewa guna usaha, modal ventura perusahaan
efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpangan
dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
c) Melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat
kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d) Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun
sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun
yang berlaku.
Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998, Bank Umum dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut.
a) Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998.
b) Melakukan usaha perasuransian.
c) Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
3) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat hanya diperbolehkan menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan,
dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Namun, BPR juga
boleh memberikan kredit kepada masyarakat sebagaimana dilakukan oleh
bank umum. Menurut pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, BPR
mempunyai tugas sebagai berikut.
a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa
deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan
dengan itu.
b) Memberikan kredit kepada masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.
Menurut pasal 14 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, BPR dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut.
a) Menerima simpanan dalam bentuk giro dan turut serta dalam lalu lintas pembayaran.
b) Melakukan usaha dalam valuta asing.
c) Melakukan penyertaan modal.
d) Melakukan usaha perasuransian.
e) Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha, sebagaimana
yang dimaksud dalam pasal 13 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan.
Adapun bentuk hukum BPR dapat memilih salah satu dari:
a) Perusahaan Daerah (khusus untuk milik pemerintah daerah),
b) Koperasi, dan
c) Perseroan Terbatas (PT).
Di
beberapa kota di Indonesia banyak berdiri bank syariah. Bank Syariah
tersebut dapat berasal dari bank umum maupun bank perkreditan rakyat
(BPR). Bank umum tersebut antara lain Bank BNI Syariah, Bank Mandiri
Syariah, dan Bank Danamon Syariah. Bank Syariah adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha menurut syariah Islam. Pada bank Syariah
dikenal beberapa istilah dalam melaksanakan
kegiatannya, misalnya :
1. Mudharabah, yaitu prinsip bagi hasil,
2. Musharakah, yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal,
3. Murabahah, yaitu prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan, dan
4. Ijarah, yaitu pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan.
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Menurut
Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/I972, Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan
kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung
menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian
menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi
perusahaan-perusahaan.
Bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank di Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Badan hukum Indonesia yang didirikan oleh warga negara Indonesia
atau badan hukum Indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum
asing.
b. Badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.
Lembaga keuangan bukan bank dapat mendorong pengembangan pasar uang dan
pasar modal serta membantu permodalan sejumlah perusahaan yang
dimiliki pengusaha golongan ekonomi lemah. Kegiatan usaha yang dilakukan
oleh lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut.
a. Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.
b. Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.
c. Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan
hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar
negeri.
d. Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar modal.
e. Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
f. Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan.
Adapun
beberapa contoh lembaga keuangan bukan bank yang terdapat dalam
masyarakat antara lain adalah perusahaan perasuransian, koperasi kredit,
perusahaan umum pegadaian, dana pensiun, dan perusahaan sewa guna .
a. Asuransi
Apakah yang dimaksud dengan asuransi itu? Menurut Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang, asuransi adalah perjanjian antara seseorang penanggung
yang mengikat diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu
premi dan memberi penggantian senilai yang diasuransikan kepada
tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan
akibat peristiwa yang tidak tertentu. Penggantian kerugian akan
dilakukan jika kerugian itu benar-benar terjadi dan bukan disengaja.
Sesuai dengan definisi asuransi di atas, kalian dapat menyimpulkan
bahwa perusahaan asuransi menghimpun dana melalui penarikan premi
dengan menjanjikan akan memberi sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada
pihak yang membayar premi apabila terjadi suatu peristiwa yang
merugikan pembayar premi tersebut.
Lembaga asuransi memiliki peranan ganda, yaitu sebagai lembaga
pelimpahan risiko dan sebagai lembaga penyerap dana dari masyarakat.
Contoh perusahaan asuransi adalah Asuransi Jiwasraya, Asuransi Bumi
Putra, Asuransi Sosial Tenaga Kerja, Asuransi Kesehatan Indonesia
(Askes), dan Asuransi Kerugian Jasa Raharja. Dalam kegiatan
perasuransian terdapat dua pihak yang terkait.
1) Pihak tertanggung, yakni pihak yang mengasuransikan dan berkewajiban membayar premi asuransi.
2) Pihak penanggung, yakni pihak yang menerima premi asuransi yang akan menanggung atau memberi ganti rugi jika terjadi risiko.
Adapun syarat- syarat risiko yang dapat diasuransikan sebagai berikut.
1) Kerugiannya cukup besar, tetapi kemungkinan terjadinya sangat kecil
sehingga asuransi terhadapnya dapat dilakukan secara ekonomis.
2) Kemungkinan kerugian dapat diperhitungkan.
3) Terdapat sejumlah besar unit yang terbuka terhadap risiko yang sama.
4) Kerugian yang terjadi bersifat kebetulan.
5) Kerugiannya tertentu.
b. Koperasi Kredit
Kegiatan
koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam adalah menerima simpanan
dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota yang memerlukan dengan
syarat-syarat yang mudah dan bunga ringan. Untuk meminjam uang, anggota
tidak perlu menyerahkan jaminan.
Koperasi kredit ini dapat digunakan untuk memberantas riba. Selain itu,
koperasi kredit memajukan semangat menabung, dan mendidik anggota
untuk tetap hidup hemat.
Modal koperasi kredit berasal dari beberapa sumber antara lain:
1) simpanan pokok yang boleh diminta kembali jika anggota keluar,
2) simpanan wajib sejumlah uang tertentu yang dilakukan secara teratur,
3) simpanan suka rela yang setiap saat dapat diambil sesuai ketentuan koperasi yang bersangkutan,
4) dana cadangan, dan
5) hibah.
c. Perusahaan Umum Pegadaian (Perum Pegadaian)
Perum Pegadaian merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang
tujuannya memberikan pinjaman kepada perseorangan atau golongan ekonomi
lemah. Pinjaman yang diberikan oleh Perum Pegadaian didasarkan pada
nilai barang jaminannya. Dalam memberikan kreditnya, pegadaian tidak
memerhatikan penggunaan uang tersebut. Pinjaman dapat digunakan untuk
usaha perdagangan, industri rumah tangga, dan bahkan untuk keperluan
konsumsi. Jaminan kredit dapat berupa benda-benda bergerak dan tidak
bergerak. Jaminan tersebut diserahkan oleh peminjam untuk dikuasai
pemberi kredit tanpa akta notaris. Apabila peminjam terlambat melunasi
pinjamannya, maka ia dikenai peringatan dan diberi kesempatan tiga
minggu untuk melunasi pinjamannya. Jika ternyata tetap tidak dapat
melunasi, barulah barang jaminannya dilelang. Jika nilai jual jaminan
lebih tinggi daripada nilai utang, kelebihannya dikembalikan kepada
pihak peminjam.
d. Lembaga Dana Pensiun
Pensiun
merupakan jaminan pegawai di hari tua dan hal ini diatur dalam
Undang-Undang No. 8 Tahun 1974. Dana pensiun dihimpun oleh Lembaga Dana
Pensiun contohnya PT Tabungan Asuransi Pensiun (PT Taspen) dan Perum
Asabri. Penjelasan mengenai PT Taspen dan kepengurusannya terdapat dalam
PP No.10 Tahun 1963. Ketentuan tentang dana Pensiun dan Pemberi Kerja
tertuang dalam Undang-Undang No.11 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah
No. 76 Tahun 1992. Pemerintah selalu menghimbau kepada
perusahaan-perusahaan untuk mendirikan lembaga sejenis. Tujuan utama
Lembaga Dana Pensiun adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai beserta
keluarganya melalui asuransi sosial yang ditentukan dalam
perundang-undangan. Lembaga Dana Pensiun tersebut berfungsi:
a. sebagai tempat untuk mengumpulkan dana masyarakat yang sifatnya jangka panjang dan
b. sebagai tempat untuk memberikan jaminan pensiun bagi anggota pensiun/peserta program.
Dana pensiun diperoleh melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan
selama seseorang masih aktif bekerja, kemudian dibayarkan kembali kepada
pegawai tersebut setelah pensiun. Dalam masa tenggang, yaitu masa
pemotongan sebagian gaji dengan masa pembayaran saat pegawai/karyawan
pensiun, dana yang terkumpul tersebut disalurkan kepada masyarakat
dengan cara sebagai berikut.
a. Dipinjamkan kepada badan-badan yang membutuhkan.
b. Dibelikan surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga pemerintah.
e. Perusahaan Sewa Guna
Dewasa ini banyak penjual barang yang menggunakan cara sewa guna
(leasing) agar menarik minat pembeli. Sewa guna merupakan pembelian
secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang
yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian,
begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan
barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli.
3. Manfaat Tabungan dalam Pembangunan
Sumber
modal yang digunakan untuk membiayai pembangunan dapat berasal dari
dalam dan luar negeri. Akan tetapi, sebaliknya sumber dana untuk
membiayai pembangunan berasal dari dalam negeri. Mengapa? Karena hutang
luar negeri menimbulkan beban bunga. Selain itu, negara pemberi
pinjaman sering mengajukan syarat-syarat peminjaman yang merugikan
kepentingan dalam negeri. Namun, karena kemampuan negara-negara
berkembang umumnya sangat rendah, maka mereka terpaksa meminjam dari
luar negeri (negara-negara maju). Modal utama pembangunan adalah
tersedianya keuangan atau modal yang cukup besar. Faktor lainnya adalah
adanya jumlah penduduk yang cukup besar. Agar modal dalam negeri
besar, pemerintah menggalakkan semangat menabung bagi warga masyarakat.
Gerakan menabung ini dalam rangka memberikan sumbangan bagi
pembangunan nasional. Semakin besar tabungan masyarakat maka kegiatan
pembangunan semakin lancar. Selain itu, gerakan menabung juga dapat
memupuk wawasan kebangsaan kita. Dengan menabung di bank pemerintah
dalam program pembangunan, sehingga pembangunan dalam merata sampai ke
daerah. Selanjutnya, kegiatan ekonomi yang berjalan dengan baik
mendorong terbukanya kesempatan kerja yang lebih luas dan mempercepat
meratanya distribusi pendapatan dalam masyarakat. Dampak lainnya adalah
kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. Peranan tabungan dalam
peningkatan pembangunan adalah sebagai berikut.
1. Terciptanya pembentukan modal.
2. Mempercepat dan memperluas kegiatan ekonomi nasional.
3. Menambah lapangan pekerjaan sehingga dapat mengurangi pengangguran.
4. Meningkatkan pendapatan perkapita.
5. Mengurangi kesenjangan distribusi pendapatan.
6. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain bermanfaat bagi pembangunan, menabung juga mengandung manfaat
bagi pelakunya. Adapun manfaatnya bagi penabung antara lain sebagai
berikut.
1. Mendidik untuk hidup hemat.
2. Mendapat jaminan keamanan atas uang yang ditabung.
3. Mengumpulkan bekal untuk kepentingan di masa depan.
4. Memperoleh bunga.